Uqbah ibn Amir ra. Menerangkan:
“Bahwasanya Rasulullah saw
bersabda: Janganlah kamu masuk ke kamar-kamar perempuan. Seorang
laki-laki Anshar berkata: Ya Rasulullah terangkanlah padaku bagaimana
hukum masuk ke dalam kamar ipar perempuan. Nabi saw menjawab: Ipar itu
adalah kematian (kebinasaan).” (Al Bukhary 67:111; Muslim 39:8; Al
Lu’lu-u wal Marjan 3: 69-70).
Hal ini dijelaskan bahwa Nabi tidak membenarkan kita masuk ke
kamar-kamar perempuan. Maka hal ini memberikan pengertian, bahwa kita
dilarang duduk-duduk berdua-duaan saja dalam sebuah bilik dengan
perempuan tanpa mahramnya.
Diterangkan oleh An Nawawy, bahwa yang dimaksud dengan hawwu disini
ialah kerabat si suami seperti saudaranya, anak saudaranya dan
kerabat-kerabat lain yang boleh mengawini isterinya bila ia diceraikan
atau meninggal.
Yang dimaksud kerabat disini ialah ayah dan anak dari si suami karena mereka ini dianggap mahram.
Nabi menerangkan bahwa kerabat-kerabat si suami menjumpai si isteri itu
sama dengan menjumpai kematian, karena menyendiri dalam sebuah kamar
memudahkan timbul nafsu jahat yang membawa pada kemurkaan Allah dan
membawa kepada kebinasaan, atau menyebabkan si suami menceraikan
isterinya jika sang suami pencemburu. Jelasnya, takut kepada mudah
timbul kejahatan dari kerabat-kerabat itu adalah lebih mudah daripada
yang dilakukan oleh yang bukan kerabat. Karena kerabat itu lebih leluasa
masuk ke dalam bilik-bilik si perempuan dengan tidak menimbulkan
prasangka yang tidak-tidak.
Mengingat hal ini lebih perlu dihindari masuk ke dalam bilik tidur orang lain.[3]
Dikarenakan jika kita berada dalam satu bilik dengan seorang perempuan
yang bukan mahram, dikhawatirkan kita terjerembab untuk mengikuti hawa
nafsu. Apabila seseorang bergerak mengikutinya meskipun hanya selangkah,
ia akan terpaksa untuk mengikuti langkah itu dengan langkah berikutnya.
Dalam Al-Kafi, Imam Al-Shadiq a.s diriwayatkan berkata:
“Waspadailah hawa nafsumu sebagaimana engkau mewaspadai musuhmu. Sebab
tidak ada musuh yang lebih berbahaya bagi manusia selain ketundukkan
pada hawa nafsu dan perkataan lidahnya.”[4]
Kesimpulannya: syara’ tidak membenarkan kita membiarkan sanak
saudara kita yang tidak menjadi mahram bagi isteri kita masuk ke kamar
isteri dan berkhilwat dengan dia.
Fega Frendiansyah
